Hadits Yang Sangat Lemah Tentang Larangan Berpuasa Ketika Safar
HADITS YANG SANGAT LEMAH TENTANG LARANGAN BERPUASA KETIKA SAFAR
Oleh
Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni MA
رُوِيَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ : صَائِمُ رَمَضَانَ فِى السَّفَرِ كَالْمُفْطِرِ فِى الْحَضَرِ
Diriwayatkan dari Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallaahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang berpuasa Ramadhan ketika sedang safar adalah seperti orang yang tidak berpuasa ketika sedang tidak safar.”
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (no. 1666), asy-Syâsyi dalam al-Musnad (no. 229 dan 230) dan ath-Thabari dalam Tahdzîbul Âtsâr (5/189)[1], dengan sanad mereka semua dari jalur Usamah bin Zaid al-Laitsi, dari Ibnu Syihab az-Zuhri, dari Abu Salamah bin ‘Abdirrahman bin ‘Auf, dari ayahnya ‘Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallahu anhu, dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Hadits ini adalah hadits yang lemah bahkan mungkar, karena menyelisishi riwayat yang shahih. Ada dua kelemahan dalam sanad hadits ini[2]:
- Al-inqithâ’ (terputus), karena Abu Salamah bin Abdirrahman bin ‘Auf tidak pernah mendengar riwayat hadits dari ayahnya.
- Ada perawi yang bernama Usamah bin Zaid al-Laitsi, dia ada kelemahan dalam hafalannya. Imam Ahmad berkata, “Dia meriwayatkan dari (imam) Nâfi’ beberapa hadits mungkar (sangat lemah).” Demikian pula Imam Yahya bin Sa’id al-Qaththan, Abu Hâtim ar-Râzi dan an-Nasâ-i melemahkan riwayatnya.[3]
Imam al-Bushiri menyatakan kelemahan hadits ini. Beliau berkata, “Dalam sanadnya ada inqithâ’ (terputus). Usamah bin Zaid disepakati kelemahannya dan Abu Salamah bin Abdirrahman bin ‘Auf tidak pernah mendengar (riwayat hadits) dari ayahnya sedikitpun.”[4]
Hadits ini juga dinyatakan lemah oleh Imam al-Baihaqi, Ibnul Qayyim dan Ibnu Hajar al-‘Asqalani.[5] Bahkan Syaikh al-Albani menyatakan hadits ini sebagai hadits mungkar.[6]
Sebab kemungkaran hadits ini adalah karena rawi lain yang lebih kuat dan terpercaya meriwayatkannya dari ucapan Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallahu anhu dan bukan dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sebagaimana yang dikeluarkan oleh Imam an-Nasa-i (4/183) dan Ibnu Abi Syaibah (no. 8962) dari jalur Muhammad bin Abdirrahman bin Abi Dzi’ib, dari Ibnu Syihab az-Zuhri, dari Abu Salamah bin Abdirrahman bin ‘Auf, dari ayahnya Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallahu anhu ucapannya. Riwayat mauqûf (ucapan Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallahu anhu) inilah yang dinyatakan shahih dan lebih dikuatkan oleh para Ulama ahli hadits, seperti Imam al-Baihaqi, Abu Zur’ah ar-Râzi, ad-Daruquthni dan Ibnu Hajar al-‘Asqalani.[7]
Ada jalur lain yang dikeluarkan oleh Imam Ibnu ‘Adi (7/265) dari Yazid bin ‘Iyâdh, dari Ibnu Syihab az-Zuhri, dari Abu Salamah bin Abdirrahman bin ‘Auf, dari ayahnya Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallahu anhu , dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Akan tetapi Jalur ini juga sangat lemah, karena Yazid bin ‘Iyadh dinyatakan sebagai pendusta oleh Imam Malik dan imam lainnya.[8]
Demikian juga, yang dikeluarkan oleh Imam al-Khathib al-Bagdadi dalam Târîkh Bagdad (11/383). Jalur ini juga sangat lemah, karena dalam sanadnya ada Abu Qatâdah ‘Abdullah bin Waqid al-Harrani, dia adalah rawi yang matrûk (ditinggalkan riwayatnya karena kelemahannya yang fatal).[9]
Hadits ini juga diriwayatkan dari dua Sahabat lain, yaitu Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma dan Aisyah Radhiyallahu anhuma, akan tetapi kedua riwayat ini juga lemah, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah.[10]
KESIMPULANNYA
Hadits ini lemah jika disandarkan kepada ucapan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Yang benar adalah dari ucapan Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallahu anhu sebagaimana yang kami jelaskan di atas. Riwayat mauqûf (ucapan Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallahu anhu) ini juga didukung dari jalur lain yang shahih, dikeluarkan oleh Imam an-Nasa-i (2/106) dari Humaid bin Abdurrahman bin ‘Auf, dari bapaknya Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallahu anhu ucapannya.[11]
Kelemahan hadits ini menjadikannya tidak bisa dijadikan sandaran untuk mengharamkan puasa Ramadhan ketika safar, khususnya bagi orang yang tidak mengalami kesulitan berpuasa pada waktu itu. Untuk orang yang terakhir ini, puasa saat safar diperbolehkan.[12]
Beberapa hadits yang shahih dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan makna ini:
1. Dari Hamzah bin ‘Amr al-Aslami Radhiyallahu anhu bahwa dia bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Apakah aku boleh berpuasa ketika safar?” Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صُمْ إِنْ شِئْتَ وَأَفْطِرْ إِنْ شِئْتَ
Berpuasalah kamu jika kamu mau dan berbukalah (tidak berpuasa) jika kamu mau[13]
2. Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu , beliau berkata:
سَافَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي رَمَضَانَ فَلَمْ يَعِبْ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ وَلَا الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ
Kami pernah bersafar bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan, yang berpuasa di antara kami tidak mencela yang tidak berpuasa dan yang tidak berpuasa juga tidak mencela yang berpuasa.[14]
Adapun bagi orang yang merasa berat atau kesulitan berpuasa ketika safar, maka tentu tidak diperbolehkan, karena ini bertentangan dengan keringanan yang Allâh k berikan baginya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allâh menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu [Al-Baqarah/2:185]
Inilah makna sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih yang terkenal:
لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ أَنْ تَصُوْمُوْا فِي السَّفَرِ
Bukanlah termasuk berpuasa ketika sedang safar[15]
Kesimpulan makna inilah yang dipahami oleh para Sahabat Radhiyallahu anhum. Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Para Sahabat Radhiyallahu anhum berpendapat bahwa barangsiapa yang mampu lalu dia berpuasa (ketika safar) maka itu adalah kebaikan dan barangsiapa yang tidak mampu lalu dia tidak berpuasa (ketika safar) maka itu adalah kebaikan.”[16]
Dan makna riwayat yang shahih dari ucapan ‘Abdurrahman bin ‘Auf Radhiyallahu anhu di atas juga dibawa kepada makna ini, sebagaimana penjelasan Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani[17].
Wallâhu ta’ala A’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02-03/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Al-Maktabah asy-syaamilah (al-Ishdar ats-tsaani).
[2] Lihat kitab Silsilatul Ahâdîtsidh Dha’îfati wal Maudhû’ah, 2/75
[3] Lihat kitab Tahdzîbut Tahdzîb, 1/183
[4] Dalam kitab Mishbâhuz Zujâjah, 1/532 – Sunan Ibni Majah
[5] Lihat kitab as-Sunan al-Kubra, 4/244; Tahdzîbu Sunani Abi Dawud, 1/456 – al-Maktabah asy-syaamilah dan Fathul Bâri, 4/184
[6] Lihat kitab Silsilatul Ahâdîtsidh Dha’îfati wal Maudhû’ah, 2/75
[7] Lihat kitab as-Sunan al-Kubra, 4/244; ’Ilalul Hadîts, 1/239; al-‘Ilal, 4/283 dan Fathul Bâri, 4/184
[8] Lihat kitab Taqrîbut Tahdzîb, hlm. 604
[9] Lihat kitab Taqrîbut Tahdzîb, hlm. 328
[10] Kitab Fathul Bâri, 4/184
[11] Lihat kitab Silsilatul Ahâdîtsidh Dha’îfati wal Maudhû’ah, 2/75
[12] Lihat kitab Fathul Bâri, 4/184 dan Shifatu Shaumin Nabi n , hlm. 57-58
[13] HSR. Al-Bukhâri, 2/687 dan Muslim, no. 1121
[14] HSR. Al-Bukhâri, 2/687 dan Muslim, no. 1118
[15] HSR. Al-Bukhâri, 2/687 dan Muslim, no. 1115
[16] HR at-Tirmidzi, no. 713. Hadits dinyatakan shahih oleh Imam at-Tirmidzi dan Syaikh al-Albani
[17] Kitab Fathul Bâri, 4/184
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/11700-hadits-yang-sangat-lemah-tentang-larangan-berpuasa-ketika-safar-2.html